Mega Prima Link

Produk Asuransi Jiwa Unit Link yang memberikan manfaat perlindungan lengkap dan optimal.

Manfaat

  1. Memberikan santunan meninggal dunia sebesar Uang Pertanggungan.
  2. Memberikan keleluasaan memilih jenis investasi.
  3. Memperluas perlindungan asuransi dengan memiliki asuransi tambahan.

Manfaat Produk

Syarat & Ketentuan

Usia Masuk

Tertanggung : 1 – 65 tahun (ulang tahun terdekat)
Pemegang Polis : 18 – 85 tahun (ulang tahun terdekat)

Masa Asuransi

Sampai Tertanggung berusia 100 tahun

Dipasarkan Melalui

Jalur distribusi Bancassurance

Mata Uang

Rupiah (IDR)

Cara Pembayaran Premi

Tahunan & Bulanan 

Mega CI Plus

Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan perlindungan apabila Tertanggung terdiagnosa Penyakit Kritis yang dipertanggungkan, mulai dari kondisi tahap awal, tahap menengah, sampai dengan kondisi tahap akhir, plus manfaat tambahan berupa Angioplasty, Laser Treatment atau Coronary Atherectomy.

 

MANFAAT

  1. Apabila Tertanggung terdiagnosa dan dinyatakan menderita salah satu Penyakit Kritis pada Tahap Awal, maka akan dibayarkan sebesar 50% (lima puluh perseratus) Uang Pertanggungan, dan pertanggungan Asuransi Tambahan Mega CI Plus masih berlanjut. Tertanggung hanya dapat klaim maksimum 2 kali dengan diagnosa Penyakit Kritis Tahap Awal yang berbeda.
  2. Apabila Tertanggung terdiagnosa dan dinyatakan menderita salah satu Penyakit Kritis pada Tahap Menengah, maka akan dibayarkan maksimal sebesar 100% (seratus perseratus) Uang Pertanggungan dan dapat klaim hanya 1 kali, dan selanjutnya pertanggungan Asuransi Tambahan Mega CI Plus dinyatakan berakhir.
  3. Apabila Tertanggung terdiagnosa dan dinyatakan menderita salah satu Penyakit Kritis pada Tahap Akhir, maka akan dibayarkan maksimal sebesar 100% (seratus perseratus) Uang Pertanggungan dan dapat klaim hanya 1 kali, dan selanjutnya pertanggungan Asuransi Tambahan Mega CI Plus dinyatakan berakhir.
  4. Manfaat Angioplasti, Laser Treatment atau Coronary Atherectomy akan dibayarkan:
  • Sebesar maksimum 25% (dua puluh lima perseratus) Uang Pertanggungan dari Asuransi Tambahan Mega CI Plus dan tidak melebihi Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta Rupiah), berlaku untuk seluruh Asuransi Tambahan Mega CI Plus dari semua Polis yang dimiliki oleh Tertanggung.
  • Pembayaran manfaat klaim Angioplasti, Laser Treatment atau Coronary Atherectomy hanya berlaku 1 (satu) kali selama Masa Pertanggungan atas Asuransi Tambahan Mega CI Plus.
  • Dalam hal Penanggung telah membayarkan manfaat Angioplasti, Laser Treatment atau Coronary Atherectomy maka pengajuan klaim untuk Penyakit Kritis lainnya, setelah disetujui Penanggung hanya akan dibayarkan sebesar selisih antara Uang Pertanggungan dari Asuransi Tambahan Mega CI Plus dengan manfaat Angioplasti, Laser Treatment atau Coronary Atherectomy yang telah dibayarkan dari Manfaat Asuransi Tambahan Mega CI Plus.

 

Manfaat Maksimum adalah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan Mega CI Plus dengan maksimum sebesar Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta Rupiah) per Tertanggung.

 


Daftar Kondisi Kritis : Klik disini

Mega PA Risiko A (Personal Accident)

Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan manfaat berupa Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.

 

MANFAAT

100% Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.


Mega PA Risiko AB (Personal Accident)

Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan manfaat berupa Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia atau menderita cacat tetap total/sebagian karena kecelakaan.

 

MANFAAT

  • Risiko A
    100% Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.
  • Risiko B
    100% Uang Pertanggungan apabila Tertanggung menderita cacat tetap total karena kecelakaan.
    Sebesar persentase Uang Pertanggungan dengan maksimal 100% Uang Pertanggungan apabila Tertanggung menderita cacat tetap sebagian karena kecelakaan.

Cacat Tetap Total yaitu kehilangan fungsi dan/atau bagian anggota tubuh sebagai berikut:

  • Kedua tangan;
  • Kedua kaki;
  • Kedua mata;
  • Satu tangan dan satu kaki;
  • Satu tangan dan satu mata;
  • Satu kaki dan satu mata.

Daftar Cacat Tetap Sebagian yaitu kehilangan fungsi atas : Klik disini

Mega HCP (Hospital Cash Plan)

Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan santunan harian rawat inap apabila Tertanggung dirawat di rumah sakit.

 

MANFAAT

  1. Memberikan santunan harian apabila Tertanggung dirawat inap (baik ICU/ICCU atau Non ICU) di rumah sakit karena sakit ataupun kecelakaan.
  2. Manfaat santunan harian mulai dari Rp 100.000 per hari sampai dengan Rp 2.000.000 per hari.
  3. Manfaat rawat inap ICU/ICCU sebesar 2 kali manfaat rawat inap harian.
  4. Minimum perawatan 2x24 jam dan maksimum 180 hari kalender untuk 1 tahun polis.
  5. Tertanggung memiliki lebih dari 1 (satu) polis, maka maksimum manfaat santunan harian rawat inap sebesar Rp. 2.000.000,-

Mega HCP Plus (Hospital Cash Plan Plus)

Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan santunan harian rawat inap dan pembedahan apabila Tertanggung dirawat di rumah sakit.

 

MANFAAT

  1. Memberikan santunan harian apabila Tertanggung dirawat inap (baik ICU/ICCU atau Non ICU) di rumah sakit karena sakit ataupun kecelakaan.
  2. Manfaat santunan harian mulai dari Rp 100.000 per hari sampai dengan Rp 2.000.000 per hari.
  3. Manfaat rawat inap ICU/ICCU sebesar 2 kali manfaat rawat inap harian.
  4. Manfaat santunan untuk pembedahan sebesar kuitansi pembayaran rumah sakit dengan maksimum 20 kali manfaat santunan harian.
  5. Minimum perawatan 2x24 jam dan maksimum 180 hari kalender untuk 1 tahun polis.

Mega WP (Waiver of Premium)

Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan manfaat berupa pembebasan premi dasar apabila Tertanggung menderita cacat tetap total.

 

MANFAAT

Pembebasan kewajiban pembayaran premi dasar sesuai masa pembayaran premi apabila Tertanggung menderita cacat tetap total.

 

KETENTUAN

Pemegang Polis harus sama dengan Tertanggung.


Mega Parent Payor

Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan manfaat berupa pembebasan premi dasar dan premi top up berkala apabila Pemegang Polis meninggal dunia atau menderita cacat tetap total sebelum Tertanggung mencapai usia 25 tahun.

 

MANFAAT

Pembebasan kewajiban pembayaran premi dasar dan premi top up berkala sesuai masa pembayaran premi apabila Pemegang Polis meninggal dunia atau menderita cacat tetap total sebelum Tertanggung mencapai usia 25 tahun.

 

KETENTUAN

Pemegang Polis adalah orang tua Tertanggung.


Mega Spouse Payor

Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan manfaat berupa pembebasan premi dasar dan premi top up berkala apabila Pemegang Polis meninggal dunia atau menderita cacat tetap total sebelum Tertanggung mencapai usia 60 tahun.

 

MANFAAT

Pembebasan kewajiban pembayaran premi dasar dan premi top up berkala sesuai masa pembayaran premi apabila Pemegang Polis meninggal dunia atau menderita cacat tetap total sebelum Tertanggung mencapai usia 60 tahun.

 

KETENTUAN

Pemegang Polis adalah pasangan Tertanggung.


Produk Rider

Unduh

Brosur Produk - Mega Prima Link
Unduh
Ringkasan Produk - Mega Prima Link
Unduh

FORM PENGAJUAN Mega Prima Link

Nama*
Telepon*
Email*
09.00 - 13.00 13.00 - 17.00 17.00 - 21.00
Pesan
Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan

Terima kasih telah mengisi form kami

Costumer service kami akan menghubungi anda untuk proses berikutnya

Syarat & Ketentuan

Saya memberikan persetujuan dan kuasa kepada PFI Mega Life atas data pribadi saya untuk keperluan administratif, dan pelayanan terkait dengan penawaran produk/program ini dan atau produk/program lain dari PFI Mega Life Insurance.